Apakah Orang Ini Jadi Kafir ?? Oknum Banser Memebakar Bendera HTI - AJRNY #1
BANSER - Apakah Orang Ini Jadi Kafir ?!? - Membakar Bendera Tauhid HTI - AJRNY #1
"Untuk Teman-Teman ku mohon ditonton hingga akhir jangan diputus agar informasi yang saya sampaikan bisa tersampaikan dengan baik dan benar.."
Terimakasih yang sudah menonton dan mohon maaf bila video ini ada kesalahan.. saya manusia biasa yang penuh kesalahan.. mohon masukan.. bagi yang tau jawaban dari pertanyaan saya.. mohon kasih tau saya dikolom komentar.. dan bagi yang tidak tau tetapi punya kenalan orang alim tolong kirim video ini.. agar kita bareng-bareng belajar agar kita semakin lebih baik dan lebih berilmu tentunya..
=========
Berita terbaru
"kebenaran sesunggguhnya yang tau hanya Allah"
Terungkapnya Pembawa Bendera HTI yang Berujung Pembakaran
Polisi akhirnya menemukan pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dikibarkan saat peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. Pembawa bendera tersebut diamankan di Bandung.
"Tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Polda Jabar sudah berhasil menemukan yang bersangkutan. Yang bersangkutan bernama Uus Sukmana, berasal dari Desa Cibatu, Garut," kata Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (25/10/2018).
"Dan ditangkap di Jalan Laswi, Bandung, di tempat kerja. Dia bekerja di toko bangunan," sambung Arief.
Pembawa bendera itu berinisial US dan ditangkap pada Kamis (25/10/2018) siang tadi. Dalam foto yang diperoleh detikcom, tampak US sedang duduk berdampingan dengan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.
US kemudian dibawa untuk diperiksa. Statusnya masih sebagai terperiksa. Polisi masih menggali alasan US membawa dan mengibarkan bendera organisasi yang sudah dilarang di Indonesia. Polisi memastikan US bukan santri diundang dalam acara.
"Amat sangat bisa dipastikan (bukan santri undangan). Kalau ada orang yang nggak diundang dalam suatu acara, terus dia datang dan bawa sesuatu yang sudah dilarang, nama yang cocok apa?" tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana kepada detikcom, Kamis (25/10/2018).
Hasil gelar perkara kepolisian, US terancam Pasal 174 KUHP.
"Patut diduga telah melanggar Pasal 174 KUHP," dikutip detikcom dari dokumen kepolisian yang telah dibenarkan Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, Kamis (25/10/2018).
Pasal 174 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900
Dalam dokumen juga tertulis, peristiwa pembakaran bendera HTI tak akan terjadi jika US tak membawa dan mengibarkan bendera tersebut. "Tidak akan terjadi insiden ini jika tidak ada tindakan yang membawa bendera HTI," tertulis dalam dokumen tersebut.
Seperti diketahui, pada peringatan Hari Santri Nasional di Garut pada Senin (22/10) lalu terjadi peristiwa pembakaran bendera. Polisi awalnya menahan 3 orang terkait pembakaran bendera ini. Mereka sempat diperiksa di Polres Garut dengan status saksi. Namun ketiganya akhirnya dilepaskan karena tak ditemukan pelanggaran pidana.
pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI terjadi dalam Apel Hari Santri Nasional (HSN) di Garut pada Senin (22/10). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menjelaskan yang dibakar di Garut itu adalah bendera HTI. Dalam banyak kegiatan, polisi juga mengamati HTI menggunakan bendera itu.
"Itu bendera HTI," kata Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Rabu (24/10) kemarin.
Sementara itu Gerakan Pemuda Ansor sebelumnya menegaskan bendera bertuliskan tauhid yang dibakar personel organisasinya, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), merupakan bendera HTI. Meski begitu, GP Ansor menyesalkan pembakaran tersebut karena seharusnya bendera itu diserahkan kepada polisi. Ansor juga meminta maaf bila kasus itu menimbulkan kegaduhan.
Comments
Post a Comment